Media sosial mengacu pada sarana interaksi di antara orang-orang di mana mereka membuat, berbagi, dan/atau bertukar informasi dan ide dalam komunitas dan jaringan virtual. Kantor Komunikasi dan Pemasaran mengelola akun utama Facebook, Twitter, Instagram, LinkedIn, dan YouTube.
Keputusan untuk melarang Epic Games, Steam, dan PayPal di Indonesia telah membuat banyak pemain kecewa. Media sosial penuh dengan keluhan dan frustrasi tentang keputusan pemerintah berdasarkan keputusan resmi tentang perusahaan yang menyediakan layanan teknologi dan melakukan bisnis di dalam negeri.
Aturan TI baru yang dimaksud meminta perusahaan tersebut untuk mendaftarkan diri dalam data pemerintah dengan Kominfo, Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia. Menurut laporan Niko, beberapa Private Electronic System Provider (PSE) yang terdaftar adalah Google, YouTube, Valorant, PUBG Mobile, dan Mobile Legends.
Laporan tersebut menyebutkan bahwa Epic Games, Steam, Battle.net, Origin, DOTA 2, Counter-Strike: Global Offensive, PayPal, Yahoo, Bing, dan banyak lagi perusahaan dan game populer tidak terdaftar pada 27 Juli. Artikel Niko menyatakan bahwa kegagalan untuk mematuhi akan mengakibatkan peringatan resmi, denda uang, dan pemutusan akses. Tampaknya pemerintah sekarang telah maju dan melarang perusahaan-perusahaan ini.
0 Komentar